20.7 C
Indonesia
Rabu, 30 April 2025

Saksi Membenarkan Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya Sebagai PH Mempengaruhi 7 Saksi Menolak Beri Keterangan Terkait Perkara Dugaan Korupsi LPEI

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi Kasubid Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidang terdakwa Didit Wijayanto Wijaya, Senin (28/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib. 

Agenda yang disidangkan  Pemeriksaan Keterangan Saksi, terkait dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan atau Memberikan Keterangan yang Tidak Benar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. 

Saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing Syarief Sulaeman Nahdi, S.H. M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada Jampidsus.  

Dalam keterangannya dipersidangan,  membenarkan bahwa terdakwa selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. 

Sedangkan keterangan para saksi- saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan Tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. 

Persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib. (K.3.3.1)

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (29/3/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya