25.4 C
Indonesia
Senin, 13 Mei 2024

DPO Terpidana Perkara Korupsi Bank BNI Sebesar Rp 16 M Lebih, Lim Kiong Hin Ditangkap Tim Kejaksaan RI

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Pada Hari Senin 28 Maret 2022 sekira pukul 11:15 Wib, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana Lim Kiong Hin kasus korupsi sebesar Rp 16 Miliar Lebih

Tahun yang lalu terpidana selaku Komisaris PT. Sinar Kakap yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Kronologis Modus Perkara 

Pada tanggal 7 Juni 2001, terpidana
selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000 dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001 bersama-sama dengan Sdr. M. Farid A (selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000,- dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000,-  dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5.162.750.000,- dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2.810.000.000,-.

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh terpidana/DPO antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik. Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Sdr. Agus Wibowo, ST dan Sdr. Alih Swasono (selaku Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak), selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7 Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.

Selanjutnya pada Tanggal 16 November 2001, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900.000.000,-  yang kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2.400.000.000,-. 

Lalu pada Tanggal 25 Januari 2002, terpidana/DPO kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.350.000.000,- 

Kemudian pada Tanggal 11 April 2002, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000,- 

Terpidana/DPO telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana/DPO menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana/DPO dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,-.

Berdasakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana LIM KIONG HIN dinyatakan “Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”

Kronologis penangkapan.

Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menelusuri keberadaan DPO, dan pada Hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen (Anggiat Pardede) berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu.

Tiba di Kota Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkumpul untuk mengatur strategi penelusuran keberadaan DPO/Buronan atas nama Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Sesampainya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai menelusuri keberadaan DPO disekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko namun belum berhasil menemukan keberadaan DPO.

Keesokan harinya, Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai kembali menelusuri keberadaan DPO. Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mendeteksi keberadaan DPO di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kemudian DPO dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (29/3/2022).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya