*Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Pemko Medan dalam mewujudkan Medan berkah, maju dan kondusif saat ini banyak berbenah. Artinya fokus pembangunan kota Medan tidak hanya dalam segi infrastruktur tetapi meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu di era digital informasi saat ini Pemko Medan ingin Perpustakaan menjadi sebuah hobi baru masyarakat kota Medan untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat ketika membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Hotel Grand Mercure, Senin (28/3). Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan akan lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya budaya membaca.
Dijelaskan Renward Parapat, Perpustakaan memiliki fungsi yang sangat dasar dalam dunia pendidikan dan ilmu pendidikan. Artinya perpustakaan memiliki fungsi penelitian, fungsi pendidikan, fungsi rekreasi dan fungsi informasi. Selain itu perpustakaan juga memiliki manfaat untuk memelihara dan meningkatkan Efisiensi dan efektifitas proses belajar mengajar.
“Perpustakaan dibentuk sebagai sentralnya sumber ilmu pengetahuan yang diharapkan mampu mendongkrak sumber daya manusia menjadi lebih unggul.Oleh sebab itu di era digital informasi saat ini Pemko Medan ingin Perpustakaan menjadi sebuah hobi baru masyarakat kota Medan untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi,” Kata Renward Parapat.
Menurut Renward Parapat, pada dasarnya perpustakaan tidak akan eksis jika minat baca dari masyarakat sangat rendah. Untuk itu perlu dibuat kebijakan yang tepat guna meningkatkan minat baca masyarakat agar manfaat perpustakaan sebagai sumber informasi dapat diwujudkan. Sebab perpustakaan juga memiliki prinsip untuk terus berinovasi dan berkembang mengikuti perkembangan zaman ini dibuktikan dengan maraknya sekarang adanya perpustakaan digital.
“Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan ini diharapkan mampu membuat perpustakaan untuk eksis baik di sekolah instansi pemerintah, instansi swasta, Rumah Sakit, Mall atau Pusat Perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Saya juga berharap Perda ini dapat menumbuhkan kesadaran minat baca masyarakat kota Medan Untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan di tempat- tempat umum yang telah ditetapkan,”jelas Renward.
Kepada para peserta Asisten Umum berpesan agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan baik dan semangat, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan di kota Medan dapat di Implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat menuju Medan Berkah, maju dan kondusif.
Sebelumnya Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Adlan menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah memperkenalkan fungsi dan aturan perpustakaan kepada sekolah, instansi pemerintah , instansi swasta, Rumah Sakit, Mall dan elemen masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran membaca sampai tindakan untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan yang ada di tempat umum.
Adlan menambahkan sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari perwakilan sekolah, Instansi pemerintah, Instansi swasta, rumah sakit dan mall ini menghadirkan narasumber dari Akademisi yakni Wakil Dekan II Fisip USU, Hatta Ridho, Dinas Perpustakaan Sumut, Chandra Silalahi, Alumni Fisip USU Abdul Haris dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami dan menyebarluaskan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan memberikan pemahaman tentang perpustakaan kota Medan. Selain itu dapat menginformasikan kegiatan perpustakaan kepada masyarakat agar lebih mengenal manfaat perpustakaan sebagai informasi serta meningkatkan literasi sebagai wujud dari program Wali Kota Medan,” Jelasnya.||| Ramli Sarumaha
Editor : Zul