AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tersangka Shinta binti Syamsuddin seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan) yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap Bulannya kasus Pencuriannya dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Kronologis Singkat Perkara
Pada hari Kamis 02 Desember 2021 pagi hari pemilik kontrakan tempat tinggal tersangka datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400. Juta, dikarenakan tersangka dan suaminya tidak punya uang dan sudah menunggak beberapa bulan pemilik kontrakan meminta terdakwa dan keluarganya untuk meninggalkan rumah kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu sebesar Rp 400 Ribu.
Saat itu, tersangka tidak memiliki uang sebesar Rp400 ribu dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19.
Sempat terlintas di benak tersangka untuk menjual handphone satu-satunya yang dia miliki sementara handphone itu hanya satu itupun untuk kepentingan keluarga dan juga digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring), akhirnya tersangka mengurungkan niatnya untuk menjual handphone tersebut.
Kemudian tersangka pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, juga belum mendapatkan pinjaman uang.
Selanjutnya sekira pukul 15:30 Wita, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, tersangka melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli.
Melihat korban lagi melayani pembeli tersangka melihat melihat 1 unit Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.
Keesokan harinya Jumat 03 Desember 2021, tersangka bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 unit handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N, Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya tersangka berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700 ribu selanjutnya tersangka
bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400 ribu sisanya sebesar Rp.300 ribu, digunakan untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.
Namun beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya, tersangka menyesali perbuatannya dan harus berpisah dengan ke4 anaknya, terutama anaknya yang masih berusia 7 bulan dan mengharuskan anaknya SI menjaga adiknya sementara suaminya mencari pekerjaan.
Tak berselang lama, berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama tersangka dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka dan kini tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ atas nama tersangka yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik;
Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersangka yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya Minggu, 27/3/2022