AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Pada Hari Rabu 16 Maret 2022 yang lalu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan (Dik) dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Sebelumnya kasus ini masih tahap penyelidikan (Lidik) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s/d 2021.Â
Dari hasil kegiatan penyelidikan oleh tim maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut:Â
Sejak 2016 s.d 2021, ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) / pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS)
Sujel diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya:
PT. Waskita Karya
PT. Wijaya Karya
PT. Nindya Karya
PT. Pertamina Gas (Pertagas)
Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.Â
Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surjel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Setelah dilaksanakan penyelidikan telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surjel terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir yaitu: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Kuat dugaan, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Demikian disampaikan Kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (22/3/2022)