AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi Ketua Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Samsul Bahri Siregar pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama terdakwa Didit Wijayanto Wijaya perkara Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019,pada Hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib
Dalam keterangannya saat persidangan, saksi Samsul Bahri Siregar membenarkan bahwa Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya
Persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib. (K.3.3.1). |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS