AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 13 orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda, pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Masing-masing 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah;
1.Tersangka Dodik Bintaro bin Wintoro dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
2.Tersangka I Ryandi Aulia Rachman bin Junaidi dan Tersangka II Yusrizal bin Mansur dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;
3.Tersangka Andri Arani dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
4.Tersangka Wirajaya Eka Putra alias Kewer bin Karjono dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
5.Tersangka Novyan Putranto bin Edy Kusnanto dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
6.Tersangka Sartono bin Marno Hadi Sumarno dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7.Tersangka Endin bin Suharmi dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan;
8.Tersangka Fitria Fiska Koho als Fitri dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
9.Tersangka Brian Stevanus Boyke Terok dari Kejaksaan Negeri Manado yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
10.Tersangka Tukiman bin (alm) Ranu Mulyo dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11.Tersangka Sodikin bin A. Majid dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
12.Tersangka Doni Hariansyah bin Saroni dari Kejaksaan Negeri Muoro Jambu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dimana para tersangka: baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian dimana tersangka sudah dimaafkan oleh korban dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta masyarakat merespon positif.
Sementara itu dalam perkara atas nama 2 tersangka permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tidak disetujui, yaitu: 1.Tersangka Untung bin alm Kinduk dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Ternak dan 2.Tersangka Danang Hadiyanto bin Mardi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
dikarenakan ancaman pidana kedua tersangka diatas 5 Tahun penjara, untuk tersangka Untung bin (alm) Kinduk ancaman pidana 7 tahun penjara dan tersangka Danang Hadiyanto bin Mardi diancam pidana penjara selama 6 tahun.
Ancaman pidana yang diberikan akibat perbuatan Tersangka tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS