AKTUALONLINE.co.id JAMBI |||
Produk keunggulan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sedang lagi viral dikembangkan disetiap Kabupaten/ kota yaitu Restorative Justice (RJ), bahkan beberapa hari yang lalu Jaksa Agung RI, Burhanuddin adakan Launching Rumah RJ di 9 Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Pada kesempatan itu Lembaga Adat Melayu (LAM) merespon positif dan mengadakan Seminar dan Penadatanganan MOU Kerjasama Restorative Justice berkolaborasi antara Kejati Jambi, Polda Jambi dan Lembaga Adat Melayu (LAM) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/3/2022).
Dalam kegiatan seminar ini selaku narasumber, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Wibowo dan Kabag Sejarah dan Hukum LAM Jambi, Hasan Basri Jamid.
Diawali dengan Sambutan Gubernur Jambi Al Harris, berharap Hukum Adat di Jambi ini harus kembali diterapkan bisa memberikan keadilan bagi para pihak.
Acara seminar ini dibuka oleh Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus sekaligus menyampaikan dengan adanya penerapan restoratif justice oleh Kejaksaan timbul rasa keinginan berkolaborasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat melalui mekanisme adat tanpa perlu lagi diproses kepolisian.
“LAM Jambi ingin berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna untuk mengutamakan hukum adat dalam penyelesaian masalah ataupun konflik dimasyarakat supaya tercipta keadilan” jelas Hasan Basri Agus.
Kajati Jambi Sapta Subrata menyampaikan jika Penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini perkaranya masuk dalam tatanan sistem hukum terlebih dahulu artinya ada tersangkanya, kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar. Ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020 yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta. Dijambi ini sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan.
Ditambhkan Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, dikaitkan dengan Hukum Adat sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan kami melihat LAM Jambi ini sudah komplit dan kedepan kami mengharapkan seluruh kabupaten kota juga ada kampung restoratif justice “hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice ato di bahasa jambinya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun”.
Dalam seminar ini banyak dilontarkan pertanyaan- pertanyaan kepada Kajati Jambi tentang RJ salah satu pertanyaan dari Datuk Muctar Latif terkait kasus-kasus korupsi jumlahnya kurang dari Rp 50 juta apakah kebijakan Jaksa Agung menghentikan perkara/ tuntutan melalui RJ, menurut Kajati Jambi, “jika RJ Restoratif justice ini merupakan diskresi dan hingga saat ini RJ korupsi masih wacana, kita menunggu Peraturan Jaksa Agung dan hingga saat ini di Jambi belum ada RJ dalam kasus korupsi, mekanisme korupsi juga ada mengenal pengembalian kerugian negara dan itu juga masih bisa ditagih oleh APIP / Inspektorat dan umumnya berhasil ditagih” terang Sapta Subrata.
Sementara itu penerapan RJ di kepolisian dari dulu sudah diutamakan namun untuk dijambi peran RJ kepolisian adalah untuk mendamaikan yang berkonflik, paling menonjol adalah penyelesaian konflik antar desa di kerinci sering terjadi perkelahian antar desa dan perebutan hasil sumber daya alam yang berakibat selalu memblokir jalan nasional, ujar Wibowo
Turut hadir mendampingi Kajati Jambi dalam kegiatan ini Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah, Kajari Tanjabtim Yenita Sari,Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany serta Kasi Oharda Pidum M Heriadi.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS