20.7 C
Indonesia
Rabu, 30 April 2025

Perkara Dugaan Korupsi Covid-19, Sekda Kabupaten Samosir Dan 3 Lainnya Ditahan Kejati Sumut

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Tersangka JS (Sekda Kabupaten Samosir) dan tiga Tersangka lainnya masing-masing, MT selaku PPK,  SS selaku PP Kegiatan dan SES selaku rekanan ditahan Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

Lebih lanjut disampaikan keempat terdakwa  ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya