21.1 C
Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024

Terbukti Melakukan Kejahatan “Terorisme” Terdakwa Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Timur menuntut terdakwa Munarman,  SH 8 Tahun penjara terkait perkara Terorisme pada persidangan agenda Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2022)

Menurut JPU terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa  selama 8  tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Sidang dilanjutkan pekan depan (Senin 21 Maret 2022) dengan agenda Nota Pembelaan dari Terdakwa (Pledoi) (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya