AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuntut terdakwa Munarman, SH 8 Tahun penjara terkait perkara Terorisme pada persidangan agenda Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2022)
Menurut JPU terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Sidang dilanjutkan pekan depan (Senin 21 Maret 2022) dengan agenda Nota Pembelaan dari Terdakwa (Pledoi) (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS