AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata Vonis 13 Tahun penjara tiga terdakwa perkara korupsi PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang.
dua mantan petinggi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut periode 2017-2020 dan seorang debitur lewat sidang secara virtual, Selasa malam tadi (15/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis masing-masing 13 tahun Penjara
Kedua mantan petinggi yakni Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) bank dan Ramlan sebagai mantan Wakil Pinca. Sedangkan terdakwa debitur adalah Salikin.
Selain hukuman badan majelis hakim juga menjatuhkan pidana membayar denda masing-masing Rp750 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Legiarto maupun Ramlan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum
Yakni secara melawan hukum turut serta memperkaya orang lain, dalam hal ini terdakwa debitur, Salikin.Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.serta membayar UP Rp30.354.599.541,65 subsidair 7,5 tahun penjara.
Terdakwa Salikin, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.serta membayar UP Rp30.354.599.541,65 subsidair 7,5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Salikin dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp30.354.599.541,65. Sebelumnya hasil audit kerugian keuangan negara total Rp35.775.000.000 dan dikurangi dengan Rp4,2 miliar total cicilan kredit.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.serta membayar UP Rp30.354.599.541,65 subsidair 7,5 tahun penjara.
“Baik ya? Bu jaksa, para terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” pungkas Jarihat.
Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut Ingan Malem Purba, Natalia dan dari Kejari Deliserdang Novi menuntut terdakwa
Legiarto dan Ramlan agar dipidana masing-masing 14 tahun penjara dan terdakwa Salikin divonis 15 Tahun penjara denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS