AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Terdakwa Teddy Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 dengan agenda persidangan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Bidang Tindak Pidana Khusus dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022)
Terdakwa didakwa PU dengan dakwaan Kesatu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini selesai dan berjalan dengan aman dan tertib. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1).
Demikian disampaikan Kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS