AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Posko penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dinilai memiliki peran strategis selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti halnya posko yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan.
Adapun posko tersebut berada di Jalan Bunga Melati, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Posko tersebut juga dapat dihubungi melalui nomor 0852 7045 2633.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak berharap kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali dengan adanya posko tersebut.
“Posko Covid-19 ini merupakan gerak cepat Polsek Medan Tuntungan mengantisipasi bilamana ada kasus warga terpapar Covid-19, pada masyarakat Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Tuntungan,” katanya, Minggu, 13 Maret 2022.
Nantinya, kata Kapolsek, posko tersebut menjadi tempat dilakukannya mediasi ataupun tindakan evakuasi serta isolasi baik pun mandiri bila diperlukan.
“Untuk sementara hasil jumlah yang meninggal akibat Covid-19, saat ini masih cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Polsek Medan Tuntungan akan terus tetap aktif berada di posko dan bekerja sama baik terhadap elemen serta unsur instansi terkait di Kecamatan Medan Tuntungan guna mengantisipasi dan mencegah terkait penyebaran virus Covid-19 tersebut,” ujar Iptu Christin.
Sementara itu, Lurah Sidomulyo, Raja Salomo Tarigan menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan Posko Covid-19 ini merupakan salah satu wujud keseriusan Kecamatan Medan Tuntungan memerangi Covid-19.
“Selain posko, Kecamatan Medan Tuntungan juga aktif melakukan himbauan pelaksanaan jam makan ditempat di kafe wilayah Medan Tuntungan,” pungkasnya.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul