AKTUALONLINE.co.id BANTENG ||| Maraknya aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) yang diduga Ilegal beraktifitas di area pemukiman yang tidak jauh dari fasilitas umum jalan Aspal kurang lebih 1 meter yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum APH, diduga ada pembiaran dari pihak – pihak terkait, seperti yang berada Desa Benteng Dusun Benteng RT 02 Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Prov. Babel, Kamis (10/3/22).
Dari hasil pantauan awak media Aktualonline.co.id lokasi penambang yang menggunakan plastik poliback warna hitam di pinggir jalan seakan-akan aktivitas tidak terlihat adanya tambang ilegal yang beraktifitas di area tersebut tanpa menghiraukan ketenangan warga setempat dan kerusakan yang di akibatkan oleh adanya aktivitas tambang ilegal itu sendiri.
Hasil konfirmasi awak media online dengan warga setempat yang namanya minta di rahasiakan mengatakan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut yang punya Carai atau Aming Carai.
” Tambang ini sangat mengganggu kami pak, lambat laun jika tidak di hentikan akan bertambah parah jalan aspal ini dan sekarang juga jalan tersebut sudah turun jadi kami berharap APH cepatlah bergerak,” pinta warga.
Saat di temui Kades Benteng Mukse di ruang kerjanya menyampaikan iya memang benar sebelumnya para penambang di lokasi itu tidak pernah minta izin dengan kami perangkat desa di karenakan masyarakat itu sendiri yang mengerjakannya dan lokasi punya mereka sendiri.
“Untuk perizinan kami tidak bisa mengeluarkannya bukan hak kami akan tetapi jika masyarakat sekitar tidak komplin maka kami (pemdes) juga tidak masalah, soalnya dengan harga timah semakin tinggi. apalagi di zaman Pandemi covid-19 sangat terbantu warga sekitar,” katanya.
Sebelumnya sudah kami tegur pak, apalagi kadus sudah menyampaikan juga, intinya jangan merusak fasilitas umum dan mengganggu lingkungan sekitar.
“Jadi semua penambang di benteng sudah kami tegur, bahkan kami langsung datangi lokasi apabila ada laporan warga dan itu sering pak bersama Bhabinkamtibmas pak Anwar,” jelas Mukse.
Bhabinkamtibmas Benteng Anwar menyampaikan dengan singkat, kemarin sudah saya datang ke lokasi , coba lihat lokasinya masih beraktivitas ngak ?,” katanya melalui sambungan telpon yang kebetulan pada saat bersamaan awak media tidak melihat aktivitas dan nampak Sakan yang tidak berpenghuni.
Sementara Ketua ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab kota Pangkalpinang, Maulana menegaskan penambangan di wilayah tersebut memang sudah tidak layak untuk beroperasi.
“Para penambang tidak memikirkan dampak lingkungan yang mereka tambang sudah jelas dari kerjaan mereka itu akan merusak fasilitas umum seperti jalan dan drainase serta ketentraman warga sekitar,” imbuhnya.
Lanjutnya, Sebagai Ketua LMP Macab Kota Pangkalpinang berharap kepada penegak hukum untuk mengambil sikap tegas kepada pemilik tambang tersebut, jika mereka tidak menanggapi maka kami ormas LMP akan menyurati dinas- dinas yang berkompiten sesuai dengan aturan UU yang berlaku di NKRI ini,” tegasnya.
Kebanyakan tambang sekarang di duga ada indikasi oknum-oknum yang bermain (membekingi) maka kami dari ormas LMP kota Pangkalpinang mohon kiranya Bapak Kapolda untuk segera mengusut dan memberi teguran terhadap oknum-oknum tersebut bila perlu di pecat sesuai hukum Kode etik yang mereka langgar.
“Permasalahan ini jika dibiarkan maka kami dari LMP akan menyurati kejenjang yang lebih tinggi lagi terkait adanya pembiaran oleh APH ke mabes polri,” terangnya.
Dijelaskan lagi, Apapun bentuk tambang Rakyat yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat kementerian jelas sudah melanggar UU no 3 tahun 2020 dan UU no 4 tahun 2009 dan UU no 18 tahun 2013 dan melecehkan UU no 4 tahun 2009.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media online akan berupaya mengkonfirmasi ulang kepada APH setempat terkait Adanya tambang ilegal tersebut.||| Karto
Editur : Sukarto