21.4 C
Indonesia
Kamis, 12 September 2024

Residivis Pelaku Curat Ditembak Polsek Medan Area

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
M.YN (39) seorang residivis diberikan tindakan tegas dan terukur oleh personil Polsek Medan Area ketika dilakukan pengembangan terhadapnya, Selasa (8/3/2022) Pukul 23:00 Wib.

Pelaku yang diketahui seorang pengangguran yang bertempat tinggal di Jalan Pasar VII Gg Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan nekat melakukan pencurian dengan pemberatan kepada Destri Fireni (37), Karyawan Swasta yang bertempat tinggal di Jalan Kesehatan No 6 Kel. Menteng, Kec.Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH kepada Wartawan menjelaskan tempat kejadian penangkapan di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan, Tekab Polsek Medan Area dari pelaku didapati kunci leter T yang berada di pinggang Tersangka,” ucap Kapolsek.

Tersangka mengakui bahwa dia bersama teman nya bernama SAL (DPO) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan No 6 Kel menteng Kec.Medan Denai, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di jermal XV garapan, Tersangka menjual Sepeda motor seharga Rp 3.000.000 dan M.YN mendapat bagian Rp 1.500.000.

Dari hasil uang penjualan, pelaku membelikan 1 (Satu) buah Kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba, menurut keterangan pelaku mengaku sudah berulang x masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2011, 2013 , 2015 dan terakhir bebas pada tahun 2017, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian ke Jalan Pasar 7 Tembung.

Hasil interogasi TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku yaitu Sepeda motor yamaha mio TKP di pasar 8 tembung Desember 2021, Sepeda motor Honda Revo TKP pasar 5 Tembung Januari 2022, Sepeda motor honda vario TKP pasar 7 tembung Sabtu 5 Maret 2022.

“Setelah menemukan topi yang dipakai pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang bernama SAL, namun Tersangka berusaha menyerang petugas kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis,” sambung Sawangin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti Uang Rp 77.000 – 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam Merah 1 (Satu) Buah, Kunci Leter T 1 (Satu) Buah, kemeja warna coklat, Sepasang Sepatu diboyong ke komando Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Selama-lamanya 9 Tahun.

Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, BK 4385 AHM, Total kerugian Rp.13.000.000. ||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya