AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Buron terpidana, Yohanis Tandingali als Totti (30) ditangkap Pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 Wib oleh Tim Tangkap Buron T(abur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari Sulsel)
Terpidana merupakan buronan Kejati Sulsel terkait perkara Investasi Bodong Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal”.
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10 M
Terpidana diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati) Sulsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sulsel, Terpidana berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya, Rabu (8/3/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
.
Editor: SMTS