30.4 C
Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024

Dugaan Korupsi Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dan BB Tahap II Dari Penyidik Kejati Sumut Untuk Disidangkan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada dalam Penyaluran kredit kepada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Rabu (9/3)

Tersangka WZ selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada disangka melakukan dugaan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H, menyampaikan kronologis singkat perkara

Kronologis Singkat Perkara

Pada Tahun 2011 yang lalu Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan dengan plafond sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka memerintahkan kepada seluruh staffnya di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada agar dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta meminta agar pencairan pembiayaan tersebut dicairkan sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui sebesar Rp 27 M

Selanjutnya pencairan pembiayaan pinjaman dari PT. Bank Syariah Mandiri tersebut terbagi menjadi 3 tahap berdasarkan Surat
Permohonan pencairan yaitu :

1.Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp.10.354.490.836.

2.Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp.11.145.509.864.

3.Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 22 desember 2011 sebesar Rp.5.499.999.300.

Dijelaskan Bondan, pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut seolah-olah dipindah bukukan kerekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan, padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan.

Akibat perbuatan tersangka, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp.24.804.178.121,85 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma delapan puluh lima rupiah) sesuai Laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 168/LAPPPD/KAP-TA/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018, jelasnya

Sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan, ujarnya|||Sahat MT Sirait

Editor:SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya