22.7 C
Indonesia
Jumat, 24 Januari 2025

Kurang dari 24 Jam !!! Polres Nias Tangkap Terduga Pelaku Penikaman di Desa Saitagaramba

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Dalam waktu kurang dari 24 Jam Terduga Pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori (26) meninggal dunia yang terjadi pada Hari Minggu (06/03/2022) Sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Saitagaramba Kec. Sogae’adu Kab. Nias (di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare) berhasil diamankan oleh Personil Polres Nias, Senin malam (07/03/2022).

Dari berbagai Upaya yang dilakukan Polres Nias dalam memburu Terduga Pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori meninggal dunia, Pendekatan serta Penggalangan terhadap Pihak keluarga Terduga Pelaku, akhirnya terduga Pelaku JG Alias Ama Dion (37), Tani, menyerahkan diri dan diamankan di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kec. Sogae’adu Kab. Nias Hari Senin malam (07/03/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib oleh Personil Polres Nias bersama Polsek Gido, kemudian terduga Pelaku dibawa ke Polres Nias dan tiba di Sat Reskrim Polres Nias pada Pukul 22.30 Wib dan langsung dibawa ke Ruang Unit 1 Sat Reskrim untuk menjalani Pemeriksaaan.

“Iya benar, terduga pelaku Penikaman yang menyebabkan Korban Syukur Jaya Gori (26) meninggal dunia, telah menyerahkan diri dan kemudian kita amankan Senin malam (07/03/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib di di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kec. Sogae’adu Kab. Nias, kemudian kita bawa ke Polres Nias dan tiba di Sat Reskrim Polres Nias pada Pukul 22.30 Wib dan langsung dibawa ke Ruang Unit 1 Sat Reskrim untuk menjalani Pemeriksaaan,” Jelas Kapolres Nias AkBP Wawan Iriawan melalui Plh. Kasi HUmas Aiptu Yadsen F. Hulu, Selasa (08/03/2022) di Mapolres Nias.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan bahwa terduga Pelaku JG Alias Ama Dion telah kita terima Senin malam (07/03/2022) setelah diamankan Oleh Personil Polres Nias bersama Polsek Gido, kemudian terduga Pelaku JG Alias Ama Dion menjalani Pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Nias dan pada hari ini terhadap Tersangka JG Alia Ama Dion telah kita lakukan Penahanan di RTP Polres Nias.

“Terhadap terduga JG Alias Ama Dion setelah kita lakukan pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Nias kemudian Pada Hari ini Selasa (08/03/2022) terhadap Tersangka JG Alias Ama Dion telah kita lakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan di RTP Polres Nias dengan persangkaan Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” terang AKP Iskandar Ginting.

Lebih lanjut AKP Iskandar Ginting mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, benar bahwa Tersangka JG Alias Ama Dion telah melakukan Penikaman terhadap Korban Syukur Jaya Gori pada bagian dada dengan luka sebanyak 2 Tusukan dan pangkal lengan sebelah Kanan 1 tusukan dengan menggunakan sebilah Pisau kemudian setelah melakukan penikaman Tersangka JG Alias Ama Dion melarikan diri hingga akhirnya Tersangka menyerahkan diri kepada Personil Polres Nias.

“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan Tersangka JG Alias Ama Dion telah melakukan Penikaman terhadap Korban Syukur Jaya Gori pada bagian dada dengan luka sebanyak 2 Tusukan dan di pangkal lengan sebelah Kanan 1 tusukan dengan menggunakan sebilah Pisau kemudian setelah melakukan penikaman Tersangka JG Alias Ama Dion melarikan diri hingga akhirnya Tersangka menyerahkan diri kepada Personil Polres Nias,” terang AKP Iskandar Ginting mengakhiri. ||| Benni Simamora

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Res Nias

Baca Selanjutnya

Berita lainnya