AKTUALONLINE.co.id BELINYU ||| Sertu Agus Kurniawan Babinsa Desa Bintet Koramil 413-05/Belinyu menghadiri penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa oleh Kacabjari Belinyu dikantor Desa Bintet. Selasa (08/03/22).
Dalam hal ini Kacabjari Belinyu Apdian memberikan penyuluhan dan pengarahan hukum kepada aparatur desa bintet tentang Dana desa, secara prinsip dana desa adalah merupakan elemen dari keuangan negara,tak lupa juga Kacabjari menjelaskan tentang undang-undang tentang Dana desa termasuk menjelaskan hukuman bagi aparatur yang korupsi.
Oleh karena itu bagi kepala desa dan stafnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa karena ancaman penjara bisa seumur hidup paling singkat 4thn paling lama 20thn dan denda paling banyak 1M.
Dengan Potensi Penyimpangan (Tipikor) didesa antara lain penyimpangan Dana Add, penyimpangan Dana desa (dd), penyimpangan pengolahan aset desa dan penyimpangan atas pungutan pajak.
Turut hadir dalam kegiatan Kacabjari belinyu bpk Abdikan, Kades Bintet bpk beny kim, kertua BPD, Kadus dan RT, SMD, PKK Dan Toko Agama.||| Maulana/**
Editur : Sukarto