AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Hari Senin 7/3/2022 melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama tujuh tersangka masing-masing, PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Adapun Saksi-saksi yang diperiaksa terkait perkara yang dimaksud antara lain:
1.AB selaku Pensiun di LPEI (Jabatan Terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2.RAR selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
3.NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
4.FH selaku Kadep III UMKM Mei 2018 s/d Maret 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
5.YTP selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
6.YA selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Saksi- saksi dilakukan pemeriksaan guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1)
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (7/3/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS