AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan perkara terdakwa AGS dan AS terkait dugaan Korupsi Pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan T.A. 2014 ke Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Selasa (01/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, S.H., menyampaikan, terdakwa AGS sebagai Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014 mendapat alokasi dana untuk pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.
Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2014 terdakwa AS selaku Direktur PT Asrijes penyedia kegiatan pengadaan Handy Talkie mengajukan permohonan pembayaran uang muka nomor 053/SP/PT Asrijes/XI/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, terdakwa AGS.
Oleh terdakwa AGS meneruskan pengajuan pembayaran permohonan terdakwa AS kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan dan selanjutnya BKD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pada tanggal 02 Desember 2014, dana sebesar Rp1.423.561.400,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) atau 20% dari nilai kontrak Rp.7.117.807.000,- (Tujuh Milyar Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Rupiah), ditransfer dari rekening Pemko Medan ke Rekening atas nama PT. Asrijes.
Bahwa Handy Talky tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2014, terdakwa AGS mengirimkan surat nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas Handy Talky Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 (sebelas) serial number Handy Talky. selanjutnya pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang di wakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan.
Pihak Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit Handy Talky dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem / data base Motorola Global, hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga Handy Talky yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-08/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa A. Guntur Siregar didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Serta, berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-09/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap terdakwa Asber Silitonga didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subisdair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP
Saat ini, terdakwa AGS sedang menjalani Penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan terdakwa AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS