AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung RI, Febrie Adriansyah secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN 12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 11:00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Sehubungan dengan terkaitnya penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat.
Namun bahan tekstil impor tersebut dijual ke dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil, dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.
Selain modus perkara dugaan Korupsi penjualan bahan baku tekstil kedalam Negeri diperoleh fakta dari Penyidik pada Jampidsus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud.
Hal ini disampaikan Kapuspen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr I Ketut Sumedana dalam siaran persnya Rabu (2/3/2022) (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS