AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Dua terdakwa kurir Narkoba jenis Sabu seberat 2 kg warga asal Aceh Utara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, David Masing-masing 20 Tahun penjara lewat persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 3 Selasa (1/3/2022).
Selain dituntut 20 Tahun Penjaga terdakwa Aris Munandar (20) dan terdakwa Nauval Haikal (20) juga dituntut pidana denda masing-masing Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Menurut JPU, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Dalam Dakwaan diuraikan, tim kepolisian antinarkotika melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (31/7/2021) lalu.
Semula tim menemukan kedua terdakwa bersama 2 pria lainnya yakni Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi (berkas penuntutan terpisah). Tim pun melakukan interogasi dan keempatnya mengakui sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkan sabu.
Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon dengan sandi: 02. Petugas pun meminta salah seorang terdakwa agar orang dimaksud mengantarkannya ke hotel.
Tim akhirnya bergegas ke pelataran parkir dan membekuk pengemudi mobil pengantar paket sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 8 bungkusan berisi sabu yang setiap bungkusnya beratnya 250 gram.
Belakangan pria tersebut diketahui oknum anggota TNI dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke penyidik terkait.
Menurut rencana sabu dimaksud akan dibawa keempat terdakwa ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan lewat Bandara di Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam sol sepatu.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS