*Yang Berperkara Antara: Ahli Waris vs Cucu
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Sidang perkara perdata No.428/Pdt.G/20021/PN.Mdn, perkara gugatan Rumah warisan milik Almarhum Jeremia Butar- Butar/ Victoria Br Manurung di Jalan Sisingamangaraja No. 15 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota kembali digelar pada tanggal 25 Februari 2022, sekira pukul 10:00 Wib.
Sidang yang digelar dalam agenda Pemeriksaan Setempat langsung ke lokasi objek perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eliwarti, SH,MH didampingi Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/2/2022).
Para pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing didampingi kuasa hukumnya juga turut hadir menyaksikan gelar sidang objek perkara ini bersama dengan pihak kelurahan teladan barat dan pihak kecamatan Medan kota, dan disaksikan oleh warga setempat.
Dua saksi dari pihak Penggugat tampak hadir menyaksikan gelar sidang objek perkara yang sedang berlangsung ini.
Dalam persidangan pemeriksaan objek Perkara ini ditemukan fakta hukum, bahwa objek sengketa/perkara sama- sama diakui oleh pihak Penggugat dan Tergugat adalah benar objek sengketa yang diajukan para penggugat, letak, ukuran, dan luasnya serta batas-batasnya tidak dibantah oleh pihak tergugat.
Hal ini terbukti dan sesuai yang tertera dalam surat gugatan penggugat, serta dibuktikan pula dalam bukti Penggugat 1,2,3-11 dan bukti T1,2,3-1, tentang keterangan tanah yang dimaksud.
Dalam sidang yang digelar ini Hakim mempertanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Penggugat, “siapa-siapa yang berperkara”?
Jawab PH Penggugat, sesama ahli waris yang Mulia, “Penggugat I adalah salah satunya ahli waris yang hidup dari 9 ahli waris lainnya yang merupakan anak kandung dari pasangan almarhum Jeremia Butar- Butar istrinya almarhumah Victoria Br Manurung, sedangkan para tergugat anak kandung dari ahli waris almarhum Rudi Manamba Butar- Butar , kesimpulan kata PH Penggugat, Himpun Napitupulu, Penggugat I (anak kandung Almarhum Jeremia Butar- Butar) VS tergugat II dan III (cucu kandung Almarhum Jeremia Butar- Butar)”.
Sidang dilanjutkan 2 pekan mendatang dalam agenda kesimpulan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat.
Perkara Perdata Nomor. 428/Pdt. G/20021/PN. Mdn, Gugatan Sebidang Tanah dan bangunan Rumah Warisan Milik Jeremia Butar- Butar di Jalan Sisingamangaraja No. 15 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Pihak Penggugat;
1. Elfina Br. Butar- Butar (penggugat I)
2. Rotua Veralina Br. Butar- Butar (penggugat II)
3. Evi S. Siswati Pangaribuan (penggugat III) selanjutnya disebut sebagai para penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan harta warisan terhadap Almarhum Rudi Manamba Butar- Butar dalam hal ini diwakili oleh ahliwarisnya:
1. Pongky Butar- Butar (tergugat I)
2. Megawaty Br. Butar- Butar (tergugat II)
3. Shanti Br. Butar- Butar (tergugat III)
4. Pemerintah RI Cq Kepala Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan (turut tergugat I)
5. Pemerintah RI Cq, Camat Kecamatan Medan Kota, Kota Medan (turut tergugat II)
Adapun alasan- alasan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:
Penggugat I dan penggugat II merupakan anak kandung (ahli waris) dari hasil perkawinan suami- isteri almarhum Jeremia Butar- Butar yang meninggal dunia pada hari Selasa, 27 Juni 1979 dan almarhumah Victoria Br. Manurung yang meninggal dunia pasa hari Kamis tanggal 15 November 1980, semasa hidupnya mempunyai 9 orang anak- anak kandung (ahli waris) sebagaimana surat pernyataan Ahli Waris tertanggal 26 Januari 2015 dan surat keterangan Ahli Waris Nomor 008/SK-AW/CM/II/90 tertanggal 10 Februari 1990 yang diperbuat dan dikeluarkan turut tergugat II.
Ada 9 orang anak kandung Almarhum Jeremia Butar- Butar dan almarhumah Victoria Br. Manurung:
1. Rudi Manamba Butar- Butar Lahir di Porsea, 07 Januari 1938, anak pertama, meninggal dunia di Medan, 12 November 1991.
2. Renata Butar- Butar lahir di Porsea, 12 Mei 1940, anak kedua, meninggal dunia14 Mei 2008.
3. Mariati Butar- Butar, lahir di Porsea, 14 Oktober 1943, anak ketiga, meninggal dunia 24 Agustus 2011
4. Cristofel Butar- Butar, lahir di Porsea, anak keempat, meninggal dunia 29 Juli 2007
5. Elfina Br. Butar- Butar, lahir di Porsea 07 Januari 1947, anak kelima penggugat I (masih hidup)
6. Tiodor Butar- Butar, lahir di Porsea 02 April 1950, anak keenam meninggal dunia 30 April 2016
7.Nursiah Butar- Butar, lahir di Medan, 10 Februari 1952, anak ke tujuh, meninggal dunia 11 Maret 2019
8. Jumpa Tua Butar- Butar, lahir di Medan, 01 Januari 1956 anak ke delapan, meninggal dunia 04 Juni 2016
9. Rotua Varalina Butar- Butar, lahir di Medan, 20 September 1964, anak ke sembilan, (penggugat II, baru meninggal dunia sekira Bulan Desember 2021 yang lalu)
Sedangkan penggugat III merupakan anak kandung (ahli waris) dari almarhum Tiidor Butar- Butar.
Tergugat I, II dan III adalah anak dari ahli waris almarhum Rudi Manamba Butar- Butar sekarang menempati/ menguasai objek perkara.
Semasa hidupnya almarhum Jeremia Butar- Butar dan Victoria Br. Manurung memiliki harta peninggalan sebidang tanah dan bangunan sesuai surat keterangan Nomor: 05/SKT/TB/1990 tertanggal 14 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Teladan Barat (ic, turut tergugat I) terletak di Jalan Sisingamangaraja No 15 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan seluas lebih kurang 354 M2.
Setelah meninggal dunia keduanya, semua ahli waris demi kepentingan tanah dan bangunan bersama- sama menyepakati agar dibuatkan surat alas hak kepemilikan atas tanah untuk sementara waktu dengan atas nama abang kandung tertua yakni Rudi Manamba Butar- Butar.
Setelah meninggalnya abang kandung penggugat I dan II almarhum Rudi Manamba Butar- Butar, penggugat tidak pernah mendapat tempat untuk berkunjung kerumah warisan milik orang tua kandung penggugat I dan II.
Sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2021 penggugat I, II telah berulang kali bermohon kepada pihak tergugat agar kiranya harta warisan a quo dibagi diantara ahli waris dan menyerahkan hak- hak waris penggugat I dan II sebagai ahli waris yang sah, namun pihak tergugat tidak bersedia menyerahkan bagian warisan milik orang tua penggugat I dan II sebagai ahli waris.
Akibat pebuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat, penggugat I dan II telah mengalami kerugian baik kerugian materil maupun kerugian immateril.||| Sahat MT Sirait
Editor: SMTS