AKTUALONLINE.co.id BANGKA ||| Bertempat di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Pemkab Bangka menggelar sosialisasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai non ASN lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka, Selasa (22/02/22).
Selain itu juga diberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua orang tenaga kontrak Pemkab Bangka yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 42 juta dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Agus  Theodorus Marpaung kepada Bupati Bangka Mulkan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Marpaung, Kepada BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Rozali Romkad, para tenaga kontrak (honorer) (PTT) dan guru honorer (GTT) di lingkungan Pemkab Bangka dan tamu undangan lainnya.
Selanjutnya santunan diserahkan Bupati Bangka Mulkan kepada kedua ahli waris pegawai yang meninggal dunia.
Dalam sosialisasi pertama ini diikuti sekitar 503 orang pegawai honorer dan guru honorer di wilayah Kecamatan Sungailiat, Pemali dan Merawang.
Bupati Bangka Mulkan mengatakan jaminan yang diberikan kepada para pegawai non ASN dari BPJS ketenagakerjaan ini ada 3, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (JHT).
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingin memberikan informasi kepada para pegawai non ASN di lingkungan Pkab Bangka kita sudah sekitar 4.000 an pegawai non ASN yang sudah masuk ke program BPJS ketenagakerjaan ini,” jelas Mulkan.
Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari pemerintah pusat dan Pemkab Bangka kepada para pegawai non ASN, sehingga ada jaminan bagi para pegawai non ASN.
“Yang namanya musibah kita tidak tahu kapan datangnya, kapan kita sakit, kalau nanti ada yang dirawat di rumah sakit sudah ada jaminan dan tidak ada limit biaya, jadi ini mereka dapat fasilitas kelas satu, bukan kelas 3 lagi,” ungkap Mulkan
Dilanjutkannya, tadi juga ada penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yang menerima manfaat dari keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Jadi tadi santunan jaminan kematian karena kecelakaan kerja mendapatkan Rp 42 juta, ada juga jaminan kematian karena sakit dapat Rp 72 juta, juga jaminan hari tua,” kata Mulkan.
Diharapkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta, jangan sampai ada keluhan-keluhan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Diharapkannya untuk kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini jangan hanya di kota saja, bila perlu juga ada di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, untuk memudahkan para pegawai yang ada di pelosok desa/Kelurahan,” ungkap Mulkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Marpaung mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Bangka yang sangat peduli kepada seluruh pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bangka.
Seluruh pegawai non ASN, baik PTT dan GTT sudah dicover dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diikutkan 3 program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” kata Agus.
Diungkapkannya, saat ini yang viral soal jaminan hari tua (JHT), di mana berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 disampaikan bahwa proses pencairan jaminan hari tua itu di usia 56 tahun.
“Tentunya hal ini dikembalikan seperti filosofi jaminan hari tua tersebut, di mana memang diperuntukkan sebagai tabungan ketika pegawai itu masuk masa pensiun, tetapi ini masih menunggu proses revisi Permenaker No. 02 Tahun 2022 tersebut, apakah ada durasi kepesertaan berapa tahun bisa dicairkan JHT tersebut,” ujar Agus.
Ditegaskannya, aturan dalam Permenaker No. 02 Tahun 2022 tersebut belum finish dan belum berlaku juga, jadi masih menunggu keputusan terbaru soal revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut.||| Maulana/**
Editur : Sukarto