AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
IF (17 ) yang masih berstatus pelajar warga Kel. Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat dan SQS (41 thn) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Binjai Barat.
Pasalnya, keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Binjai Barat berkat laporan Wahyu Pratino Nasution als WPN (18) pelajar SMA Negeri 7 Binjai warga Binjai Barat yang telah kehilangan satu unit sepeda motornya Honda Beat Nopol BK 3036 RBE yang diparkirnya di SMA Negeri-7 Binjai pada 10 Februari 2022.
Informasi diperoleh Wartawan Aktualonline.co.id, Jum’at (11/2/2022), Korban WPN dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya dari bibinya berangkat ke sekolah lantas memarkirkan sepedamotor tersebut di parkiran sekolah.
Namun usai mengikuti pelajaran dikelas sekitar pukul 11.55 Wib saat korban WPN bermaksud untuk pulang, ternyata sepeda motor yang diparkirkan ditempat semula sudah tidak ada raib. Setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi diparkiran dianya langsung pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada bibiknya.
Korban bersama bibinya S (35) tahun mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan bahwasanya sepeda motor yang dibawa oleh keponakannya merupakan miliknya dan dinyatakan hilang diparkiran sekolah SMA Negeri-7 Binjai, sehingga dianya mengalami kerugian bekisar Rp 8.000.000,-
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H beserta anggotanya untuk melacak dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IF dan SQS.
Dari tangan pelaku saat ditangkap diamankan,1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, Noka MH1JFZ137KK551964, Nosin JFZ1E3551896 dan 1 ( satu) lembar STNK asli Honda Beat dengan Nopol BK 3036 RBE.
Atas perbuatannya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana,pungkas Siswanto Ginting.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul