20.2 C
Indonesia
Jumat, 14 Februari 2025

Adanya Para Penambang Meminta Pembinaan Dan Pengawas Dari APH, Ini Penjelasan Kapolres Bangka

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BANGKA ||| Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si, tampung aspirasi adanya permintaan penambangan rakyat agar mendapat pembinaan dan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) masih dalam pembahasan dan kajian bersama forum pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka (Forum P3KD), Minggu (13/02/22).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangka, terkait adanya surat permohonan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh pihak Kepolisian, dari keinginan para penambang rakyat yang telah di sampaikan.

Ia menilai, data-data yang sudah disampaikan, harus dikaji dan di pelajari terlebih dahulu. Termasuk mengenai dampak apa saja yang nantinya mungkin akan timbul, akibat kegiatan penambangan itu.

“Kita memang masih meminta saran masukan dari pihak lainnya untuk mencari solusi seperti dari (Forum P3KD) nantinya akan kita bahas bersama Pemda. Saat ini kami dari pihak Kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. Timah atau pemilik IUP lainnya,” jelas Kapolres.

Dirinya menjelaskan, secara hukum kegiatan penambangan masyarakat tanpa izin ( Ilegal) melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana kurungan atau denda lebih dari 500.000.000.

“Namun ada sebagian masyarakat masih melakukan penambangan ilegal, walaupun sudah kami beri peringatan dan dilakukan razia penertiban, namun sebagian penambang beralasan mereka secara terpaksa melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut, agar dapat menghidupi keluarganya di masa pandemi covid 19 ini,” terangnya.

Ia melanjutkan, sesuai UU No 2 tahun 2002 Tupoksi Polri meliputi pemeliharaan kamtibmas juga memberikan perlindungan dan pengayoman dalam pelayanan kepada masyarakat. Serta terakhir adalah penegakan hukum.

Sesuai program Presisi Kapolri dan dipertegas oleh Kapolda Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika suatu kegiatan setelah di analisa lebih banyak mudhorot atau kerusakannya dari pada manfaatnya, maka Polri akan mengedukasi dan mengayomi agar tidak dilaksanakannya kegiatan tersebut. Sebaliknya jika memang suatu kegiatan ada nilai manfaatnya lebih banyak, maka menjadi tugas Polri untuk dapat melindungi dan melayani dengan sepenuh hati sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, selaku Ketua Forum P3KD, Gustari mengungkapkan kegiatan penambangan rakyat ini sudah lama ada, saat ini pemicu utamanya adalah harga timah yang lumayan tinggi, berkisaran antara 150.000/kg sampai dengan 200.000/kg.

“Sementara kewajiban Pemerintah seharusnya menyiapkan lahan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat ( WPR). Dalam Perda pertambangan rakyat serta tidak berbenturan dengan Perda RTRW yang ada. Namun sampai saat ini kita belum melihat aturan Perda tersebut. Kita sangat berharap adanya suatu solusi, melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang rakyat. Maka kita usulkan kepada penegak hukum di Polres Bangka,” pungkasnya.||| Karto/**

 

 

Editur : Sukarto

Baca Selanjutnya

Berita lainnya