23.3 C
Indonesia
Sabtu, 15 Februari 2025

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan 4 Terdakwa Perkara Korupsi DAPM Rp 2,8 M Dipersidangan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Ketua Majelis hakim Bambang Joko Winarno memerintahkan tim JPU Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) agar menghadirkan keempat terdakwa perkara korupsi Rp2,8 miliar terkait Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/2/2022)

Perintah tersebut disampaikan menyusul sejumlah pertanyaan JPU dan majelis hakim ditujukan kepada Tanti Tarida Harahap selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM, bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi atas ketiga terdakwa lainnya.

Yakni Masreni Siregar (Bendahara) maupun Saipul Bahri Siregar (Sekretaris) dan Mijan Siregar selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas DAPM (berkas penuntutan terpisah) alias saksi mahkota, tidak jelas kedengaran suaranya.

“Ini perkara tindak pidana korupsi. Kami majelis hakim harus jelas mendengarkan apa keterangan saksi sekaligus sebagai terdakwa sebelum memutuskan perkaranya.

Kalau gitu hadirkan para terdakwanya di persidangan. Bisa ya pak jaksa? Sidang minggu depan,” tegas Bambang dan dijawab dengan kata siap sembari anggukkan kepala tim JPU.

Sementara usai persidangan JPU Feri Sitanggang mengatakan, sebelumnya (tahun 2007-red) Pemerintah Indonesia meluncurkan PNPM Mandiri di antaranya untuk pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Sumber dananya dari Pusat (APBN) berkisar 90 persen dan 10 persen lainnya dari Daerah (APBD). Selain dalam bentuk pembangunan sarana fisik, PNPM Mandiri juga menggelontorkan dana melibatkan unsur masyarakat,

“Di antaranya dalam bentuk simpan pinjam bagi ibu rumah tangga. PNPM Mandiri kemudian berganti nama menjadi UPK DAPM yang tersebar di kecamatan.

Ketiga terdakwa pengurus UPK juga ada diberikan ruangan sementara di Kantor Camat Padang Bolak Julu. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kegiatan 3 tahun sejak 2016 lalu,” pungkasnya.

Ketiga pengurus UPK dan Mijan Siregar selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas DAPM (berkas penuntutan terpisah) dijerat pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan ada padanya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.||| Sahat MT Sirait

 

 

Editor : SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya