23.3 C
Indonesia
Sabtu, 15 Februari 2025

PN Medan Kembali Gelar Sidang Gugatan Rumah Warisan Milik Jeremia Butar-Butar dan Victoria Br. Manurung

Berita Terbaru

* PH Penggugat Keberatan Saksi Yang Dihadirkan Tergugat

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang Gugatan rumah warisan milik Jeremia Butar-butar dan isterinya Victoria br Manurung,yang berada di Jalan Sisingamangaraja No. 15 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kamis (10/2/2022).

Sidang yang dilangsungkan di Ruang Cakra 8 dipimpin Majelis Hakim Eliwarti,SH.MH, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tergugat yakni Abner Butar-butar yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) tergugat, Andos Rewindo Sirait,SH.

Dalam persidangan tersebut,Majelis Hakim mempertanyakan hubungan saksi Abner Butar-buar dengan Almarhum Jeremia Butar- Butar dan Almarhumah Victoria Boru Manurung.

Menurut Saksi Abner Butar-butar,dirinya sangat mengenal Almarhum Jeremia Butar- Butar dan Almarhumah Victoria Boru Manurung dimana masih ada hubungan keluarga yakni kakek berabang adik kandung.

Saksi Abner Butar-butar juga menerangkan,bahwa pada sembilan ahli waris dan tergugat, I, II dan III kenal yang merupakan anak ahli waris dari Almarhum Rudi Manamba Butar-Butar dan isterinya Almarhumah Lumongga Boru Simanjuntak.

Hal itu diucapkan Abner Butar-butar sebelum Majelis Hakim mengambil sumpah darinya sebagai saksi.

Sementara itu,Penasehat Hukum (PH) Penggugat,Himpun Napitupulu SH dan Harianto Sinaga, SH keberatan atas kehadiran saksi yang dihadirkan oleh pihak Penasehat Hukum Penggugat dengan alasan, saksi Abner Butar-buar merupakan mantan mertua dari anak penggugat I.

Sementara,kepada PH Penggugat Ketua Majelis Hakim memberi waktu untuk bertanya dan apabila bertanya kepada saksi maka keberatan yang diajukan tadi dibatalkan namun PH Penggugat tetap keberatan dan menolak tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk bertanya kepada PH tergugat.

Dalam kesempatan itu, PH Tergugat melontarkan pertanyaan kepada saksi seputar harta yang ditinggalkan Jeremi Butar-Butar di Jalan Sisingamangaraja.

PH Tergugat menanyakan soal,apakah Saksi (Abner Butar-butar-red) mengetahui bahwa rumah tersebut telah dibagi dan saksi menjawab tahu.

Namun, saat saksi Abner Butar-butar akan menceritakan kronologi pembagian tersebut Ketua Majelis Hakim menegur saksi dengan mengatakan, bapak hanya menjawab apa yang ditanya jangan bercerita,kata Ketua Majelis Hakim.

Dilanjut Saksi Abner Butar-butar terkait pertanyaan PH tergugat soal kesepakatan pembagian, Saksi menjawab sudah ada kesepakatan.

Dalam keterangannya saksi mengatakan, pada waktu meninggalnya Victoria Boru Manurung dan prosesi pemakaman telah dilangsungkan pihak keluarga malam itu telah melakukan kesepakatan.

Namun Majelis Hakim menyela saksi dengan mengatakan tanggal, bulan apa dan tahun berapa meninggalnya Victoria Boru Manurung dan jangan selalu mengucapkan kalimat pada waktu itu.

Namun Saksi Abner Butar-butar tidak ingat lagi tanggal, bulan dan tahun berapa sehingga Majelis Hakim menegur saksi dengan mengatakan, Bapak jangan bercerita yang ditanya saja dijawab.

Namun saksi mengatakan, bahwa dirinya hanya memberitahukan keterangan dengan sejujurnya karena saksi tidak bisa menunjukkan seseorang. Dan kembali Majelis Hakim meminta Saksi agar menjawab apa yang ditanya.

Dalam keterangan lanjutannya Saksi Abner Butar-butar mengatakan, ada beberapa orang tua namun semuanya telah meninggal dunia dan hanya tinggal dirinya yang masih hidup. Waktu itu dibicarakan soal pemberian rumah itu akan diserahkan kepada yang laki-laki. Namun berkebetulan menurut yang perempuan pada waktu merupakan haknya.

Dan pada malam itu dilaksanakanlah pembagian dikasi pada anak perempuan, ujar Saksi Abner Butar-butar seraya menambahkan soal jumlahnya adalah kira-kira ditentukan namun belum dikasih uangnya.

Setelah beberapa hari kemudian, lanjut Abner Butar-butar dirinya bertanya pada istri si Manamba, sudah dikasi sama yang perempuan? dan dijawab sudah beres semuanya namun tinggal satu orang lagi yang belum.

Sebelum melanjutkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada saksi, kapan waktu itu? dan saksi menjawab dirinya lupa sembari mengatakan waktu itu malam-malam.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim mengatakan, bukan malam saja, tanggal, Hari, Bulan, Tahun.Kalau lupa hari, tanggalnya kapan, kalau lupa tanggal, Bulanya kapan, kalau lupa bulannya, tahunnya kapan, tapi kalau Bapak (saksi-red) tidak tahu, hanya mengatakan waktu itu, waktu itu bagaimana kami mengetahuinya, tegur Ketua Majelis Hakim.

Sementara Ketua Majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi bahwa ini siapa yang meninggal? Jeremia atau Victoria. Saksi menjawab Victoria, Jeremia duluan meninggal baru Victoria belakangan. Saat Ketua Majelis menanyakan kapan Victoria meninggal, saksi menjawab, sudah lupa, mungkin tahunnya tahu Bu, mungkin Tahun 1980 an.

Mendengar keterangan saksi tersebut soal mungkin tahun 1980-an maka Ketua Majelis Hakim kembali melontarkan pertanyaan,Tahun 1980, 1981, 1982, kapan kata Majelis Hakim lagi, lanjutnya Tahun 1980 ke 1990 jaraknya 10 tahun kata Ketua Majelis Hakim dan saksi mengatakan mungkin Tahun 1980.

Dari keterangan saksi yang mengatakan, malam setelah Victoria meninggal berkumpullah keluarga di rumah Jalan Sisingamangaraja,itu mau dikasihkan sama anak laki- laki dan kembali Majelis Hakim bertanya berapa orang anak laki- laki dan saksi menjawab 3 orang dan siapa saja 3 orang itu tanya Ketua Majelis hakim dan saksi menjawab,Rudi Manamba, Cristofel Butar-Butar dan Jumpa Tua Butar- Butar.

Namun Saksi mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bahwa ketiga orang laki-laki tersebut akan memberikan uang kepada pihak yang perempuan sebesar Rp 3 jutaan.

Sementara saat Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi mengetahui pemberian itu ada ditulis ? tanya Majelis Hakim kemudian saksi menimpalinya kurasa ada namun saksi mengatakan ditulis kwitansi sementara Majelis Hakim mempertanyakan tulisan atau surat dan saksi menjawab tidak ada.

Saat majelis hakim menanyakan kepada saksi saat ini tanah atau rumah tersebut dikuasai siapa ? saksi menjawab Pongky Butar- Butar anak Almarhum Manamba namun karena Pongky berada di luar negeri saat ini tanah tersebut dikuasai adiknya Pongky.

Saat PH tergugat menanyakan apakah saksi mengetahui adanya Surat Pembagian Warisan tertanggal 31 Maret tahun 1980 saksi tidak ingat dan PH bertanya kalau ditunjukkan saksi bisa ingat tidak ??? saksi menjawab pernah melihat suratnya.

Dan saksi menjawab seingat dia surat itu dibagi 3 dan yang 5 perempuan setuju hanya 1 yang tidak yaitu istri dari Pangaribuan yakni Tiodor.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak melihat langsung pembayaran yang telah disepakati namyan bertanya kepada istri Manamba (Alm) dan saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi pernah bertanya kepada yang 5 (Wanita) terkait pembayaran yang telah disepakati ? saksi menjawab tidak pernah.

Sementara saat Majelis Hakim meminta apakah dari pihak Kuasa Penggugat ada yang akan ditanyakan kepada saksi,Kuasa penggugat mengatakan tidak ada karena dari awal sudah keberatan.

Ketua Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang perkara ini pada Jum’at (18/2/2022).||| SMTS

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya