26.4 C
Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025

Saksi Tergugat, Sepengetahuan Saya Rumah Milik Jeremia Butar- Butar Belum Dibagi

Berita Terbaru

*Saksi Tergugat: “Berdasarkan Cerita Sudah Dibagi 4 Orang”

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Saksi dari pihak tergugat Risda dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 8 perkara gugatan Rumah milik Jeremia Butar- Butar di Jalan Sisingamangaraja No 15 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis (3/2/2022).

Dalam keterangannya saksi Risda terlebih dahulu disumpah, bahwa harta warisan rumah terlerak di Jalan Sisingamangaraja No.15 milik Jeremia Butar- Butar isterinya Victoria Manurung.

Lanjutnya, ia bertetangga satu dinding dengan Jeremia Butar- Butar, seperti saudara sendiri, kemudian dilanjut hakim bertanya kepada saksi, ada berapa orang ahliwaris, jawab saksi 9 orang, lanjut, sambil menyebutkan nama ke 9 ahliwaris, 8 orang sudah meninggal dan 1 orang masih hidup.

Kemudian Hakim, Hendra Utama Sotardodo, SH. MH menanyakan kepada saksi, “sepengetahuan saudara (saksi) harta warisan itu sampai sekarang sudah dibagi? jawab saksi belum”, kemudian ditanya Hakim lagi kepada saksi, “pernah melihat suratnya, jawab saksi juga belum”.

Saksi mengaku ada menandatangani surat keterangan tanah, ketika Hakim mempertunjukkan kepada saksi bukti T I, II, III surat tanah  yang dimaksud disaksikan Penasehat Hukum (PH) Tergugat, Andos Rewindo, SH dan PH Penggugat, Himpun Napitupulu, SH dan Harianto Sinaga, SH tandatangan saksi tidak ada

Kemudian PH tergugat menanyakan kepada saksi, tentang objek (warisan rumah milik Jerimah Butar- Butar) sudah dibagi 4, apakah saksi tau?, jawab saksi, warisan rumah itu dibagi 4 orang, 3 untuk anak laki- laki, 1 orang untuk Fongky Butar- Butar (cucu) anak ahliwaris dari Rudi Manamba Butar- Butar.

Dibeberkannya lagi, bagian dari Fongky dibagi 6 orang lagi untuk ahli waris perempuan, saksi tidak pernah melihat surat rumah warisan yang dibagi 4 orang, namun saksi tau kepada ahli waris anak no.2 laki- laki sudah dibayar.

Saksi menjelaskan, ahli waris Nursia pernah bercerita, sebahagian ahliwaris sudah mendapat bagiannya, kemudian PH tergugat menanyakan kepada saksi, apakah saksi tahu kwitansi- kwitansi pembayaran kepada ahli waris anak perempuan yang sudah dibayar, jawab saks,i tidak pernah tahu

Atas jawaban saksi kepada PH tergugat tentang rumah warisan  sudah dibagi 4 orang, dan sudah ada pembayaran, Hakim kemudian menegaskan kepada saksi, apakah saksi mengetahuinya atau berdasarkan cerita, jawab saksi, berdasarkan cerita.

Saksi banyak menjawab tidak tahu ketika PH penggugat melontarkan pertanyaan, Sidang pun dilanjutkan pekan depan dalam agenda keterangan saksi dari tergugat.

Usai sidang PH Penggugat, Himpun Napitupulu kepada wartawan mengatakan, dalam surat pembagian warisan Tanggal, 30 Juni 1992 ada disebut nama ahli waris Almarhum Rudi Manamba Butar- Butar (Amani Pongky) ikut serta didalamnya dalam pembuatan surat pembagian warisan.

Lain halnya jika disebut ahli waris Almarhum Rudi Manamba Butar- Butar, karena Rudi Manamba Butar- Butar sudah meninggal dan tidak masuk akal ikut serta membuat surat itu.

Lebih lanjut dikatakannya, padahal Almarhum Rudi Manamba Butar- Butar meninggal dunia Tanggal, 12 November 1991, sekarang dipertanyakan, darimana jalannya ahli waris yang sudah meninggal dunia bisa ikut serta membuat surat pembagian warisan itu.

Oleh karena itu kata Napitupulu, surat tersebut sangat tidak masuk akal dianggap tidak berlaku atau tidak syah.

Selain itu, tidak semua ahli waris menandatangani surat yang ada pada pihak tergugat termasuk ahli waris almarhun Manamba Butar- Butar, bahkan ahli waris Ponky Butar- Butar tidak ikut menandatangi surat tersebut, bagaimana surat pembagian itu syah menurut hukum, jelas Napitupulu.

Gugatan Perkara Rumah Warisan

Perkara gugatan Rumah warisan milik Jeremia Butar- Butar isterinya Viktoria Manurung terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 15 Medan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Pihak Penggugat;
1. Elfina Br. Butar- Butar (penggugat I)
2. Rotua Veralina Br. Butar- Butar (penggugat II)
3. Evi S. Siswati Pangaribuan (penggugat III) selanjutnya disebut sebagai para penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan harta warisan terhadap Almarhum Rudi Manamba Butar- Butar dalam hal ini diwakili oleh ahliwarisnya:
1. Pongky Butar- Butar (tergugat I)
2. Megawaty Br. Butar- Butar (tergugat II)
3. Shanti Br. Butar- Butar (tergugat III)
4. Pemerintah RI Cq Kepala Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan (turut tergugat I)
5. Pemerintah RI Cq, Camat Kecamatan Medan Kota, Kota Medan (turut tergugat II)

Adapun alasan- alasan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut: 
Penggugat I dan penggugat II merupakan anak kandung (ahli waris) dari hasil perkawinan suami- isteri almarhum Jeremia Butar- Butar yang meninggal dunia pada hari Selasa, 27 Juni 1979 dan almarhumah Victoria Br. Manurung yang meninggal dunia pasa hari Kamis tanggal 15 November 1980, semasa hidupnya mempunyai 9 orang anak- anak kandung (ahli waris) sebagaimana surat pernyataan Ahli Waris tertanggal 26 Januari 2015 dan surat keterangan  Ahli Waris Nomor 008/SK-AW/CM/II/90 tertanggal 10 Februari 1990 yang diperbuat dan dikeluarkan turut tergugat II.

Ada 9 orang anak kandung  Almarhum Jeremia Butar- Butar dan almarhumah Victoria Br. Manurung: 

1. Rudi Manamba Butar- Butar Lahir di Porsea, 07 Januari 1938, anak pertama, meninggal dunia di Medan, 12 November 1991.

2. Renata Butar- Butar lahir di Porsea, 12 Mei 1940, anak kedua, meninggal dunia14 Mei 2008.

3. Mariati Butar- Butar, lahir di Porsea, 14 Oktober 1943, anak ketiga, meninggal dunia 24 Agustus 2011

4. Cristofel Butar- Butar, lahir di Porsea, anak keempat, meninggal dunia 29 Juli 2007

5. Elfina Br. Butar- Butar, lahir di Porsea 07 Januari 1947, anak kelima penggugat I (masih hidup)

6. Tiodor Butar- Butar, lahir di Porsea 02 April 1950, anak keenam meninggal dunia 30 April 2016

7Nursiah Butar- Butar, lahir di Medan, 10 Februari 1952, anak ke tujuh, meninggal dunia 11 Maret 2019 

8. Jumpa Tua Butar- Butar, lahir di Medan, 01 Januari 1956 anak ke delapan, meninggal dunia  04 Juni 2016

9. Rotua Varalina Butar- Butar, lahir di Medan, 20 September 1964, anak ke sembilan, (penggugat II, baru meninggal dunia sekira Bulan Desember 2021 yang lalu)

Sedangkan penggugat III merupakan anak kandung (ahli waris) dari almarhum Tiidor Butar- Butar.

Tergugat I, II dan III adalah anak dari ahli waris almarhum Rudi Manamba Butar- Butar sekarang menempati/ menguasai objek perkara.

Semasa hidupnya almarhum Jeremia Butar- Butar dan Victoria Br. Manurung memiliki harta peninggalan sebidang tanah dan bangunan sesuai surat keterangan Nomor: 05/SKT/TB/1990 tertanggal 14 Februari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Teladan Barat (ic, turut tergugat I) terletak di Jalan Sisingamangaraja No  15 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan seluas lebih kurang 354 M2.

Setelah meninggal dunia keduanya, semua ahli waris demi kepentingan tanah dan bangunan bersama- sama menyepakati agar dibuatkan surat alas hak kepemilikan atas tanah untuk sementara waktu dengan atas nama abang kandung tertua yakni Rudi Manamba Butar- Butar.

Setelah meninggalnya abang kandung penggugat I dan II almarhum Rudi Manamba Butar- Butar, penggugat tidak pernah mendapat tempat untuk berkunjung kerumah warisan  milik orang tua kandung penggugat I dan II.

Sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2021 penggugat I, II telah berulang kali bermohon kepada pihak tergugat agar kiranya harta warisan a quo dibagi diantara ahli waris dan menyerahkan hak- hak waris penggugat I dan II sebagai ahli waris yang sah, namun pihak tergugat tidak bersedia menyerahkan bagian warisan milik orang tua penggugat I dan II sebagai ahli waris.

Akibat pebuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat, penggugat I dan II telah mengalami kerugian baik kerugian materil maupun kerugian immateril.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya