AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi hentikan tuntutan Perkara penganiayaan dengan berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).Â
“Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.
RJ ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lanjut Yos alasan diberlakukan RJ tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh pihak keluarga.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS