AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul22: 34 wib.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus S.IP, M.SI bin Ahmad Dahlan (47) merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dan akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.
Terpidana diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan,terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS