AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Penetapan jadwal sidang perkara perampokan (pencurian dengan kekerasan) di Toko Emas pajak (pasar) Simpang Limun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selaaa (8/2/2022)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, di Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, 09 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH. MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Pasar Simpang Limun Medan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti (sidang perdana) yang akan menjalani sidang secara terpisah. PR als. Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32) akan menjalani persidangan masing – masing pada hari Rabu, 09 Januari 2022 pukul 10.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan 14.00 WIB.
Adapun kronologis singkat perkara yaitu pada tanggal 26 Agustus 2021 para terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Kemiri I Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota (Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam aksinya tersebut para terdakwa menyebabkan seorang yang bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri.
Akibat perbuatan terdakwa, pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwakan pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo. Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara.|||Sahat MT Sirait