* Kita Adalah Pelayan Masyarakat Bukan Untuk Dilayani
AKTUALONLINE.co.id TANJUNGBALAI |||
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Bagian Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai menggelar rapat kordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Kepala Lingkungan Se Kota Tanjungbalai dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (7/2/2022).
Acara yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Kepling se Kota Tanjungbalai.
Dalam arahannya, Plt Wali Kota Tanjungbalai Waris menyampaikan agar seluruh kepling lebih responsif dan peduli melihat warganya ke bawah. Artinya, jangan hanya menunggu informasi atau keluhan warga, namun harus setiap saat berbaur ke masyarakat, melihat apa yang menjadi keluhan dan dibutuhkan warganya sehingga bisa dengan cepat mencarikan solusinya.
Kepling juga harus mampu dan wajib membangun kordinasi dan sinergitas dengan atasannya, baik Lurah dan Camat serta menjalin hubungan baik dengan seluruh OPD sesuai apa yang menjadi kebutuhan di lingkungannya, jelas Waris.
“Bapak/ibu ASN dan Kepala Lingkungan, kita ini adalah pelayan masyarakat jadi kita harus peka peduli terhadap lingkungan sekitar dan mampu melayani, melindungi masyarakat kita, berbuatlah kebaikan dengan masyarakat kita, sebab banyak gunanya kalau kita bagus dengan masyarakat, kalau kita bagus yang pastinya masyarakat kita tidak mau mencalonkan diri untuk menjadi kepala lingkungan. Maka dari itu kita sebagai pelayan masyarakat jangan kita yang mau dilayani tetapi masyarakat kitalah yang harus kita layani, saya akan turun langsung melihat kinerja bapak/ibu kepala lingkungan Se-kota Tanjungbalai dan saya akan masuk Grup WhatsApp perkecamatan Se-Kota Tanjungbalai,” tegasnya.
Lanjut Waris, Kepala lingkungan harus berkomunikasi dengan OPD kota Tanjungbalai sebagai contoh komunikasi dengan kepada dinas kesehatan kalau ada permasalahan bisa langsung berkomunikasi atau di puskesmas terdekat. Saat ini kita diberi amanah dan Jabatan dan digaji oleh negara, maka dari itu jabatan dan tanggung jawab kepala lingkungan itu sangat berat. Saya berharap kepada bapak/ibu kepala lingkungan Se-kota Tanjungbalai untuk mengawasi daerah nya, minimal 1 jam sekali, bangunan yang di atas parit yang tidak memiliki izin, ini harus segera dilaporkan kepada Satpol PP, Masyarakat yang membuat hajatan dan memakan badan jalan ini harus di laporkan kepada dinas perhubungan Kota Tanjungbalai, begitu juga dengan Kesbangpol Tanjungbalai harus membuat pos kamling untuk pemilu tahun 2024 karena Kota Tanjungbalai ini rawan nya konflik politik, paparnya lagi.
Lebih Lanjut Waris meminta kepada ASN dan Kepling, dalam rangka menyukseskan program vaksinasi, saya berharap Kepala Lingkungan Se-kota Tanjungbalai untuk membantu. Tiap Kepling membawa anak umur 6-11 tahun minimal 2 orang anak-anak yang belum di vaksinasi, begitu juga dengan ASN di Kota Tanjungbalai minimal 1 orang ASN membawa anak-anak umur 6-11 tahun 2 orang yang belum di vaksinasi.
Mengakhiri arahannya, Waris agar Kepala Lingkungan harus mampu membuat terobosan dan inovasi di lingkungannya, bangun kordinasi yang baik dengan lurah maupun camat, agar bisa dilakukan penanganan secara cepat, pungkas Plt Wali Kota Waris Thalib.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Kepala Lingkungan menandatangani Pakta Integritas yang berisi tujuh poin yakni :
Pertama, akan melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab yang diemban dengan bersungguh-sungguh, berdisiplin dan bertanggungjawab serta memiliki loyalitas yang tinggi kepada pimpinan.
Kedua, menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dengan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
Ketiga, tidak meminta atau menerima suap, imbalan atau bentuk lainnya dari masyarakat.
Empat, menggerakkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam gotong royong di wilayahnya.
Lima, menyerahkan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Lurah selaku pimpinan pada setiap akhir bulan.
Enam, melaksanakan pembuatan denah lingkungan, pendataan kependudukan seperti data penduduk, data keluarga, data penduduk pindah atau datang, atau data lainnya disamping melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan.
Tujuh, bersedia di evaluasi oleh pimpinan, menerima sanksi administratif, teguran tertulis atau diberhentikan sebagai Kepala Lingkungan apabila dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi saya nilai lalai,tidak disiplin,tidak mampu dan tidak bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ||| Rahmadi. Tmb
Editor : Zul