25.7 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Kejari Palas Tahan Dua Direktur BPR Bina Barumun Sibuhuan

Berita Terbaru

* Rugikan Nasabah Rp 2,6 Miliar

AKTUALONLINE.co.id PALAS |||
Dua orang Direktur di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun Sibuhuan, akhirnya di tahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) karena perbuatan mereka merugikan Nasabah mencapai kisaran Rp. 2,6 Milliar.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Padang Lawas Teuku Herizal SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhardani Budi SH kepada Media aktual ini Jum’at (4/2) di terangkan bahwa, tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan untuk mempermudah proses persidangan, tersangka ditahan” jelas Muhardani.

Kasi intelijen Kejari Palas,dengan keterangan terduga berinisial SL ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Sibuhuan, sedangkan SMH menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, sebab masih memiliki anak balita dan adanya permintaan serta jaminan dari pihak Kepala Desa dan Kuasa Hukumnya,kata Muhardani.

Lebih jelasnya, bahwa Kejari Palas telah menahan tersangka SL sebagai Direktur Utama PT. Bank Perkereditan Rakyat ( BPR) Bina Barumun bersama-sama dengan tersangka SMH selaku Direktur Operasional PT. BPR Bina Barumun kemaren Kamis 3/02/2022.

Dari keterangan Kejari Palas bahwa Tersangka SL ditahan akibat melakukan penarikan dana tidak sesuai prosedur dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik nasabah akibatnya nasabah dirugikan berkisar Rp. 2,6 miliar.

Dan Keterangan kasi intelijen, Tersangka menarik uang dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain, tanpa sepengetahuan nasabah di BPR bina barumun Sibuhuan tersebut, dan diduga uang tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi, pungkas Muhardani.||| Agus Prayudhi.H

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya