* Kuasa Hukum Warga, Dwi Ngai Sinaga: Pengosongan Rumdis Tunggu Putusan Inkracht Dari Pengadilan
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Rencana pengosongan rumah dinas Pertanian Sumatera Utara di Jalan Karya Pembangunan Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor ricuh, Senin (31/1/2022).
Ratusan massa Satpol PP bergabung dengan TNI, Kejaksaan, Camat dan Pegawai Camat Kecamatan Medan Johordan beberapa oknum PNS Dinas Pertanian Sumut terkait datang ke lokasi Rumdis meminta kepada warga penghuni supaya segera mengosongkan rumah tersebut.
Namun warga menolak keras untuk mengosongkan rumdis tersebut dengan alasan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka menyoraki dan berdebat mulut dengan petugas Satpol PP yang datang bersama Kejaksaan dan TNI yang datang membawa surat pendataan pengosongan rumah mereka.
“Ini rumah kami, bapak- bapak tidak berhak menyuruh kami pergi dari sini. Kami sudah bertahun tahun bahkan berpuluh tahun di sini mulai dari kakek kami,” ujar warga.
Suasana semakin memanas terjadi ‘adu mulut’ antara Petugas dengan kuasa hukum warga penghuni rumdis, Dwi Ngai Sinaga, SH dan warga saat kedatangan petugas melakukan pendataan rumah warga yang akan dibongkar.
Menurut Dwi Ngai Sinaga dalam perdebatannya dengan petugas sambil menunjukkan surat gugatan, ini masih proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, “tidak ada pengosongan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Hakim (inkracht)”.
Rencananya eksekusi akan dilakukan terhadap 22 rumah yang terdapat di komplek dinas Pertanian Sumut di Jalan Karya Pembangunan persis disamping Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Eksekusi rumah warga rencananya akan dilakukan pada Kamis (3/2/2022) mendatang.
“Kami datang kesini untuk mensosialisasikan bahwa warga yang tinggal disini untuk mengkosongkan rumahnya. Karena pada tanggal 3 Februari mendatang kami akan melakukan pembongkaran seusai jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkap Kasatpol PP Pemprov Sumut Tuanya Rumahnya Saragih.
Mendengar pernyataan itu warga pun marah. Mereka menolak dan mengatakan tidak akan melakukan pengosongan rumah
Menurut warga bersama penasehat hukumnya, saat ini sengketa rumah yang ditempati sedang berproses gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Medan. ||| Sahat MT Sirait
Editor: SMTS