25.4 C
Indonesia
Senin, 9 September 2024

Wahyuni Minta PN Medan Jatuhkan Hukuman Seberat-beratnya pada Tersangka Dewi

Berita Terbaru

* Akibat Ulah Dewi, Wahyuni Terlilit Hutang

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kurang lebih dua bulan lamanya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Terdakwa Dewi Terhadap Wahyuni, kini kasus tersebut telah menghilir di pengadilan (PN) Medan, pada hari Kamis (20/01/2022).

Wahyuni yang merupakan korban penipuan dan penggelapan tersebut merasa jengkel. Sebab, Dilansir dari media yang sudah menerbitkan tulisannya bahwa PH dari Terdakwa Hendak Menayakan apakah resmi atau memiliki izin dari OJK terkait bisnis arisan tersebut.

Tersentak, Wahyuni merasa kaget dengan pertanyaan tersebut lantaran kasus Wahyuni dan Dewi hanya ada kesepakatan bukan bersifat bisnis. Infonya juga terdakwa Dewi memakai uang Wahyuni dengan alasan untuk membuat bisnis baru, kuitansi yang ada ialah titipan uang dari Wahyuni menitipkan kepada dewi, Wahyuni tidak memiliki kantor seperti pemberitaan media online dan total kerugian Wahyuni sesuai LP Polisi sebesar 90jt ditegaskan Wahyuni belum ada pengembalian sama sekali.

Terkait dengan persidangan tersebut Rocky Sirait Selaku Jaksa Penuntut Umum dikonfirmasi mengatakan bahwa Tersangka dikenakan pasal, 372/378 dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Sementara berita yang terbit di media online bahwa tersangka Dewi diancam pidana dalam pasal 372KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Peryataan tersebut terkesan harus di kaji ulang karna perlu adanya konfirmasi kepada yang bersangkutan menyebabkan siapapun yang membaca tidak merasakan adanya keliru.

Tak henti-hentinya dengan penuh pengharapan Wahyuni meminta Agar Kejaksaan Negeri Medan dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa Dewi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan Pihak Kejaksaan harus dapat bersikap adil dalam perkara ini, harap Wahyuni.

“Akibat dari perbuatan Dewi terhadap saya, saya terlilit hutang sampai saat ini. Pihak hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Dewi. Pihak Kejaksaan harus dapat bersikap adil dalam perkara ini! Tegas Wahyuni. ||| Samsidar Saragih

 

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya