AKTUALONLINE.co.id PALAS |||
Gegara terbukti memiliki 100 gram Narkotika Golongan I jenis Ganja, akhirnya Pria warga Lingkungan 2 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun , terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Hal demikian jelas Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, kepada Aktualonline.co.id menerangkan bahwa untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang selalu memiliki dan menjual narkotika di Lingkungan 2 Sibuhuan, untuk mencari kebenarannya Personil Sat Narkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian ke Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan.
Dari hasil pengintaian, Personil Sat Narkoba akhirnya melakukan penggeledahan di rumah NS. N (33) dan berhasil menemukan bungkusan di dalam jok bagasi sepeda motornya, dan setelah di periksa ternyata isi bungkusan tersebut adalah berisi 5 paket narkotika jenis ganja dibalut kertas daun nasi, kepada Personil Sat Narkoba akhirnya terduga NSN mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,jelas Agus.
Sehingga, Personil Sat Narkoba dipimpin Bripka P.Daulay bersama Brigadir HI.Harahap dan Briptu AN Siregar terpaksa mengamankan tersangka NSN untuk berurusan mempertanggung jawabkan barang bukti atas kepemilikannnya sejenis daun ganja kering yg di kemas kertas bungkus nasi dengan hal tersebut Narkotika jenis ganja sebanyak 100 gram terbagi 5 paket dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah yang telah dimodifikasi menjadi sebuah becak dengan No.pol BB 2465 KA sesuai No.rangka 01028A1 dan No.mesin HB62E1301656 serta 1 (satu) Buah Hp Kecil Merk Nokia warna Hitam.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka diamankan Sat Narkoba ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya,pungkas Agus.||| Agus Prayudh.H
Editor : Zul