25.3 C
Indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025

Kejari Belawan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Dan Minuman PMKS Warga Binaan Lokasi Sicanang

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan 2 tersangka masing- masing CP dan AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial WBS dinas sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, Kamis (20/1/2022).

Hal ini disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya, kasus ini berawal pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS warga binaan sosial WBS dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018- 2019.

Lebih lanjut disampaikan, pada Hari Rabu (19/1/2022) tim Jaksa penyidik melakukan ekspos penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaqn makanan dan minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan 

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19  Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2022 dan telah menetapkan tersangka dengan inisial CP dan AS.

Jumlah anggaran Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.527.907.016,- dan Tahun 2019 Anggaran Sebesar Rp. 1.694.004.675,- 

Berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp.875.148.401 dengan rician sebagai berikut :Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV. Gideon Sakti Sebesar Rp.356.351.400,- dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp.66.933.276,-

Tahun 2019 juga dilakukan ke dua tersangka Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Rp.383.001.525,-  dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,-

Menurut keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua
tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, jelas Oppon Siregar.||| Sahat MT Sirait.

Editor: Sahat MT Sirait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya