21.5 C
Indonesia
Rabu, 13 November 2024

Kejari Samosir Hentikan Perkara Penganiayaan Tersangka Fernando

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR |||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera,SH. MH didampingi
Dalam pemberian Restorative Justice (RJ) dinilai tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada Tanggal 12/1/2022.

Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya selain itu, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang, cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

RJ merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti Kajari Samosir Andi Adikawira, Perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. Demikianlah Press Release ini disampaikan, Rabu (19/1/2022).||| Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor : Sahat Sirait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya