AkTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).
KejariMedan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menyampaikan, terpidana Esti Wulandari telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Medan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara.
Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)”, tambah Bondan
Lebih lanjut disampaikan Bondan, “Sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah).” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
Jaksa Kejari Medan selaku eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.|||Sahat MT Sirait
Editor: Sahat MT Sirait