21.1 C
Indonesia
Minggu, 19 Januari 2025

Kejari Tanjung Balai Laksanakan Kegiatan Restorative Justice Kasus Penada

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait kaus tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana, Kamis (13/1/22) pukul 14:00 wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang Menangani perkara, Pelaku dan Korban Kejahatan. 

Awal kejadiannya dimana tersangka Nova Sariayu Siregar membeli HP OPPO A15 milik korban Siti Aini dari Safriza (penadah pertama) sebesar Rp. 800 – ribu karena keperluan sekolah anak tersangka untuk belajar daring , terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu Jenni dan Safriza tetap dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Balai berupayah  melaksanakan RJ atau Keadilan Restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan RJ dalam perkara tindak pidana Penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Perkara Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

Pelaksanaan RJ ini agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Jaksa Penuntut Umum apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi karena dinilai merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak.|||Sahat MT Sirait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya