25.7 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Kejari Medan Terima Denda Rp 2 Miliar Perkara Narkotika Dari Terpidana Yusuf Sulaiman

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dari terpidana Yusuf Sulaiman als Agung, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan denda tersebut diberikan ke Kejari Medan melalui Pengacara terpidana,  Marta Sitorus, SH, MH, CLI dikantornya dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.

Selanjunya uang denda tersebut sebesar
Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank.

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata. mengatakan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) merupakan akumulasi Pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terpidana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dalam amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 (empat puluh tiga koma satu) gram dan pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan,

Lebih lanjut dikatakan Bondan, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 menguatkan dimana dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Saat ini terpidana  masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap.|||Sahat MT Sirait

Editor: Sahat MT Sirait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya