AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Dua orang tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Kabupaten Simalungun justeru menolak untuk divaksin Covid-19 dengan alasan sebagai hak asasi manusia untuk menolak vaksin karena dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan dirinya dan satu lagi karena Agama sesuai dengan lampiran surat pernyataannya.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Puskesmas Parapat dr Haposan Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022) terkait perilaku anakbuahnya itu menyampaikan, bahwa kedua (2) tenaga kesehatan Puskesmas Parapat yang menolak divaksin Covid-19 itu telah membuat surat penolakan tidak mau divaksin Covid-19 bermaterai dengan berbagai alasan mereka sebenarnya dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan dirinya sendiri, Kata dr Haposan.
Menurut Haposan, kesehatan ke dua Nakes tersebut sehat dan tidak memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga layak untuk di vaksin Covid-19 bahkan sejauh ini, kesehatan kedua nakes baik dan kita telah melakukan pendekatan persuasif namun hingga saat ini tetap tidak mau divaksin Covid-19. Kita akan berupaya agar mereka mau divaksin,” ujar Haposan.
Menerima laporan pasukan Nakes di Puskesmas Parapat tak mau dan atau menolak diVaksin, Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Tony Simanjuntak menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangannya dan disampaikan kepada tim Satgas Covid Simalungun Akmal Siregar sekaligus Asisten Administrasi dan Umum. Ujar Simanjuntak.
Sementara Akmal Siregar mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan untuk pemanggilan kepada yang bersangkutan. Terimakasih atas Infonya, Ujar Akmal.
Melanggar Perpres
Sebenarnya dua Nakes di Puskesmas Parapat ini tergolong tak patuh kepada Peraturan Presiden Joko Widodo, maka bisa dibayangkan sedangkan Presiden dan Jajarannya, Kabinetnya sampai perangkat Desa/Kelurahan dan masyarakat sudah banyak mengikuti Vaksinasi 1 dan 2, dan kini memasuki vaksin Booster 3.
Padahal 2 Nakes ini ASN dan digaji Negara pula. Bagaimana itu, ujar warga yang ternyata sudah mengetahui kejadian itu, jangan-jangan Nakes lainnya masih ada yang belum Vaksin dan sudah barang tentu akan menjadi bumerang bagi warga, Ujar K Sinaga (56) disela suntik Vaksin Booster 3 di Puskes Parapat.
Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang, Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka pada Pasal 13A ayat (4) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
Denda.
Selain daripada hal tersebut dijelaskan juga pada pasal 138; “Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak
mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, untuk itu, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat 14 dapat dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. ||| JESS
Editor : Zul